LKJIP tahun 2023 Kecamatan Jatipurno

admin kecamatan
05 Februari 2024 261 x SAKIP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan dokumen yang menghadirkan informasi terukur mengenai kinerja instansi pemerintah. LKjIP meliputi:

1. Perencanaan Kinerja: Melibatkan rencana strategis dan penetapan target kinerja.

2. Pengukuran Kinerja: Termasuk pencapaian pengukuran, kualitas, dan pelaksanaan pengukuran.

3. Pelaporan Kinerja: Memaparkan informasi kinerja dan penggunaan informasi itu.

LKjIP dijadikan sebagai alat pertanggungjawaban publik dan bahan evaluasi kinerja instansi pemerintah untuk satu tahun anggaran.

Lihat LKJIP Tahun 2023 Kec Jatipurno


Proses pengumpulan data untuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) melibatkan beberapa langkah penting:

  1. Pengumpulan Data dan Informasi Kinerja: Penyusun perjanjian kinerja mengumpulkan format data dan informasi kinerja dari masing-masing bidang dalam instansi pemerintah.
  2. Menghimpun Format Data: Setelah format data dan informasi kinerja diterima, data tersebut dihimpun untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi.
  3. Analisis Data: Data yang terkumpul dianalisis untuk menilai capaian kinerja organisasi. Analisis ini mencakup perbandingan antara target dan realisasi kinerja, serta evaluasi efisiensi penggunaan sumber daya.
  4. Reviu Data: Reviu atas LKjIP dilakukan untuk memastikan bahwa informasi kinerja yang disajikan adalah andal, akurat, dan berkualitas. Ini termasuk pengujian atas keandalan dan akurasi data kinerja.
  5. Penyusunan Laporan: Berdasarkan data yang telah dihimpun dan dianalisis, LKjIP disusun, yang mencakup capaian kinerja organisasi dan realisasi anggaran.

Proses ini memastikan bahwa LKjIP menyajikan informasi kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


SAKIP

Berita Terkini